homepage

Jumat, 11 Februari 2011

FILSAFAT ILMU DALAM WARISAN INTELEKTUAL MUSLIM

A. Pendahuluan
Sebagai sebuah agama yang diturunkan dengan fungsi sebagai rahmatan lil alamin, Islam diyakini para pemeluknya memuat jawaban-jawaban atas beberapa persoalan kehidupan manusia. Keyakinan tersebut diwujudkan oleh para intelektual dengan menawarkan ajaran-ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur'an dan Al- Sunnah, sebagai solusi atas masalah-masalah yang dihadapi manusia.
Persentuhan Islam dengan filsafat Yunani menumbuhkan trend baru dalam pemikiran Islam. Pengagungan terhadap rasio berpengaruh terhadap tulisan-tulisan para intelektual muslim saat itu. Argumentasi-argumentasi yang dikemukakan untuk menguatkan pendapat mereka tidak saja menggunakan dalil-dalil naqli, namun juga menggunakan dalil-dalil aqli. Banyak diantara karya-karya para intelektual muslim tersebut yang menjadk karya monumental di bidangnya. Kitab Al Risalahnya Asy Syafi’i, dan Ihya Ulumuddin milik al Ghazali adalah contoh dari sekian banyak karya monumental yang dihasilkan oleh para intelektual muslim pada masa silam.
Tulisan ini berusaha untuk mencermati warisan intelektual tersebut, khususnya Ar Risalah dan Ihya Ulumuddin dari sudut pandang filsafat ilmu.

B.    Pembahasan
1.    Pengertian Filsafat Ilmu
Menurut Jujun S. Sumantri, filsafat ilmu adalah bagian dari filsafat pengetahuan yang secara khusus mengkaji tentang hakekat illmu. Obyek kajian dari filsafat ilmu ini meliputi kajian ontologis, epistemologis dan aksiologis. Dalam kajian ontologis dibahas tentang hakekat tentang dari sebuah realitas sebagai sumber kebenaran (ilmu). Sedangkan dalam kajian epistemologis dibahas tentang apa yang dimaksud dengan kebenaran, apa kriterianya dan bagaimana cara mendapatkannya. Dan dalam kajian aksiologis dibahas tentang tujuan ilmu dan bagaimana kaitan ilmu dengan kaidah-kaidah moral.
Pembahsan tentang ontologi melibatkan dua aliran filsafat besar yaitu rasionalisme dan Empirisme. Rasionalisme berpendapat bahwa prinsip-prinisp tentang realitas itu sebenarnya sudah ada dalam pikiran manusia. Sedangkan empirisme berpendapat bahwa realitas adalah fakta-fakta empirik yang bisa diamati.
Perbedaan pandangan ontologis kedua aliran tersebut berakibat pada perbedaan pandangan epistemologis mereka. Menurut rasionalisme kriteria kebenaran adalah adanya koherensi atau konsistensi antara pengetahuan baru dengan pengetahuan yang terdahulu yang sudah dianggap benar. Sehingga metode yang digunakan untuk mencapai kebenaran adalah metode deduksi formil ala Aristoteles, yang menampilkan pola silogisme. Yaitu mengetengahkan premis mayor untuk menguji premis minor guna mengambil suatu kesimpulan. Sedangkan menurut empirisme kriteria kebenaran adanya korespondensi antara pengetahuan (ilmu) dengan fakta empirik. Adapun metode yang digunakan adalah metode induksi, yaitu menampilkan sejumlah fakta yang bersifat khusus untuk menarik kesimpulan yang bersifat umum.
Sedangkan dalam kajian aksiologi muncul dua pendapat yang berbeda. Pendapat pertama memandang bahwa ilmu itu memuat nilai sedangkan pendapat kedua mengatakan bahwa ilmu itu bebas nilai.
Golongan pertama berpendapat bahwa segala aktivitas keilmuan harus berlandaskan pada asas-asas moral. Artinya dalam menggunakan ilmu tersebut harus selalu memperhatikan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan pendapat kedua mengatakan bahwa ilmu itu harus terbebas dari segala nilai. Tugas ilmuwan hanyalah menemukan pengetahuan, sedangkan penggunaannya terserah orang lain, apakah untuk maksud-maksud baik atau untuk maksud-maksud jahat.
Dalam perkembangannya, lahirlah beberapa aliran dalam bidang filsafat seperti positivisme, rasionalisme modern relisme metaphiisik, dan phonmenologi. Masing-masing mempunyai landasan ontologik, epistemologik dan aksiologik yang berbeda.
Positivisme misalnya, menyatakan bahwa realitas dapat dipecah-pecah dan dieliminasikan dari obyak yang lain. Epistemologi aliran ini menganut teori kebenaran korespondensi, dengan pola pikir pencarian hubungan kausalitas diantara obyek-obyek kajiannya. Dari sisi aksiologinya, aliran ini mendukung pendapat bahwa ilmu itu bebas nilai.
Realisme metaphisik berpendapat bahwa realitas yang ditangkap oleh empiri manusia adalah keteraturan alam. Keteraturan alam ini merupakan kebenaran obyektif. Landasan epistemologi yang digunakan untuk sampai kepada kebenaran obyektif tersebut adalah dengan menggunakan metode deduktif probabilistik menjadi sebuah teori besar tentang keteraturan alam kemudian menguji teori tersebut dengan uji falsifikasi (dapat dibuktikan salah).  Pandangan ontologiknya tentang keteraturan alam memuat pola pandangan aksiologisnya.
Rasionalisme modern mengakui realitas tidak sebatas yang empirik sensual (dapat diindera), namun juga mengakui adanya realitas empirik logik (yang mampu ditangkap oleh ketajaman fikir manusia), realitas empirik etik (yang mampu ditangkap oleh akal budi).  Landasan epistemologi yang digunakan adalah dengan membangun sebuah hipotesa lewat cara berfikir deduktif dan kemudian mengujinya dengan bukti-bukti empirik.  Sedangkan secara aksiologik, rasionalisme tetap memperhatikan nilai-nilai moral yang berkaitan dengan keilmuannya. Ini dibuktikan dengan adanya realitas etik pada pandangan ontologiknya.
Aliran phenomenology mengakui adanya realitas empirik sensual, empirik etik dan empirik transendental (keyakinan adanya sesuatu di luar diri subyek, transenden).


2.    Filsafat Ilmu dalam al Risalah
Asumsi yang timbul ketika kita menelaah aspek ontologi dari warisan intelektual muslim adalah bahwa sumber kebenaran dan ilmu adalah Allah. Kebenaran tersebut terefleksikan ke dalam Al-Qur'an dan Al Hadits. Dalam menelaah landasan ontologik kitab al Risalah, penulis menggunakan asumsi yang sama. Hal ini dibuktikan oleh pendapat Asy Syafi’i tentang kedudukan Al-Qur'an dan Hadits sebagai sumber hukum. Beliau berkata:
“Barangsiapa  menemukan ilmu tentang beberapa hukum Allah di dalam kitab-Nya baik dengan cara nash ataupun mempergunakan dalil, dan alalh memberikan taufik untuknya dalam perkataan maupun perbuatan, maka sungguh dia adalah orang yang beruntung mendapatkan keutamaan dalam agama dan dunianya, dan hilanglah segala keraguan, di hatinya bersinar hikmah dan berhak menduduki posisi imam di dalam agamanya.

Disamping itu beliau juga berpendapat bahwa penermiaan manusia terhadap kebenaran (ilmu) itu berjenjang, tergantung pada tingkat keilmua mereka.  Adapun landasan epistemologik yang digunakan adalah metode berfikir deduktif dengan menjadikan nash-nash Al-Qur'an maupun Hadits sebagai premis mayor untuk menguji pemikiran-pemikiran tentang hukum yang ditempatkan sebagai premis minor. Hal ini tampak pada penggunaan metode Qiyas (analogi) untuk istinbath hukum terhadap masalah yang tidak tertulis hukumnya dalam nash-nash Al-Qur'an dan Al Sunnah. Dalam kitab beliau disebutkan pula ijtihad.  Namun ijtihad yang beliau maksud adalah Qiyas.  Beliau juga menolak ijtihad hukum dengan tanpa adanya dalil yang mendukung.
Disamping itu beliau menempatkan konsensus para mujtahid terhadap sesuatu masalah (ijma’) sebagai landasan hukum, dengan berdasar pada hadits Rasul yang memerintahkan seorang muslim untuk tetap dalam jamahnya. Alasan lain bahwa di dalam jamaah peluang melakukan kesalahan dalam memberi makna nash dan dalam melakukan qiyas menjadi hampir tidak ada.
Sedangkan landasan aksiologinya adalah untuk merefleksikan petunjuk Allah dalam kehidupan sehari-hari untuk mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat.


3.    Filsafat Ilmu dalam Ihya’ Ulumuddin.
Dalam kitabnya ini Al Ghazali mengungkapkan bahwa manusia bisa menangkap realitas sebagai sumber ilmu dengan dua cara, yaitu dengan melakukan pengamatan dan dilanjutkan dengan penalaran serta dengan menyibak tabir-tabir intuisi untuk menemukan kebenaran sejati. Cara yang pertama beliau sebut dengan ilmu i’tibar atau istibahar sedang cara yang kedua beliau sebut dengan ilham atau wahyu.
Secara lebih lanjut al Ghazali menerangkan bagaimana proses hakekat sebuah realitas dapat ditangkap oleh hati manusia. Berikut ini uraiannya:
“Bila kita bayangkan ada sebuah kolam yang digali di tanah, maka kolam tersebut bisa kita isi dengan air dari sungai yang kita alirkan pada kolam itu. Bisa juga kita menggali kolam tersebut secara lebih dalam dan membersihkan tanah-tanah yang ada di dalamnya. Sehingga dari dasar kolam tersebut memancar air yang lebih jernih, lebih langgeng dan bahkan lebih banyak. Demikianlah, hati itu ibarat kolam, ilmu itu ibarat air dan sungai itu ibarat panca indera kita.

Secara epistemologis, dengan adanya dua alternatif mencapai kebenaran, maka ada dua cara pula yang harus ditempuh. Untuk memperoleh kebenaran I’tibary, cara yang ditempuh adalah dengan mengaktifkan akal untuk menerima ilmu yang berasal dari pengamatan, dan dengan melakukan serangakaian percobaan  untuk mengetahui akibat-akibat yang terjadi di masa datang (prinsip-prinsip?). sedangkan untuk memperoleh kebenaran yang berupa ilmham tidak ada jalan lain kecuali dengan mendekatkan diri kepada Allah dan mengasingkan diri dari kehidupan manusia agar terbuka pintu alam malakut sehingga dapat mencapai jauh al- mahfur untuk mendapatkan kebenaran yang sejati.
Namun demikian beliau mengatakan bahwa sebelum menempuh jalan tersebut hendaknya terlebih dahulu menempuh jalan yang ditempuh oleh para ulama (ahli fikih) dan memahami apa yang mereka ucapkan. Setelah itu barulah menunggu terbukanya tabir untuk mencapai kebenaran yang sejati.
Berkaitan dengan aspek aksiologis, justru pada aspek inilah titik tekan pembahasan kita Ihya’ Ulumuddin. Setiap pembahasan yang dikemukakan oleh Al Ghazali selalu bersentuhan dengan nilai-nilai moral (akhlakul Karimah). Menurut beliau agar bisa mencapai alam malakut dan mendapatkan kebenaran sejati, seseorang harus membersihkan dirinya baik lahir maupun batin.

C.    Kesimpulan/Penutup
1.    Bahwa di dalam warisan intelektual muslim terkandung sebuah filsafat ilmu yang mendasari produk-produk keilmuan di bidangnya.
2.    Sebagai produk keilmuan Islam, maka cara pandang ontologisnya adalah memandang Allah sebagai sumber ilmu dan kebenaran.
3.    Kebenaran bisa ditangkap manusia lewat panca indera, ketajaman akal pikirannya dan kepekaan intuisinya.
4.    Al Syafi’i menggunakan metode deduktif ala Aristoteles yang beliau sebut dengan qiyas untuk menentukan hukum suatu masalah yang tidak terdapat dalam nash Al-Qur'an dan Al Sunnah
5.    Al Ghazali cenderung untuk mengasah kepekaan intuisi guna mencapai kebenaran hakiki tanpa melalui panca indera dan rasio
6.    Aspek aksiologis pada warisan intelektual muslim selalu berkaitan dengan aspek ontologisnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar