homepage

Jumat, 11 Februari 2011

ABORSI MENURUT PANDANGAN ISLAM

Pendahuluan
Berbicara mengenai aborsi sudah bukan merupakan rahasia umum dan bukan merupakan hal yang risih untuk dibicarakan, sebab aborsi pada saat ini sudah menjadi tren dan bisa terjadi di mana-mana. Aborsi pun dapat terjadi di semua kalangan baik dari kalangan remaja yang terjerumus dalam pergaulan bebas maupun para orang tua yang tidak mau terbebani dengan kedatangan anaknya. Kelahiran anak yang semula merupakan anugerah dari Allah swt. sebagai Sang Pencipta justru dianggap sebagai momok, beban yang kelahirannya sangat disesalkan, ironisnya banyak pasangan suami istri yang lain yang sangat mendambakan lahirnya serang anak di antara mereka, namun di sisi  lain banya anaknya yang masih janin salam kandungan dibuang sia-sia.
Dalam memandang hukum aborsi di Indonesia perlu diperhatikan kembali apa yang menjadi tujuan dari perbuatan aborsi tersebut Sejauh  ini, persoalan aborsi pada umumnya dianggap  oleh  sebagian  besar  masyarakat  sebagai  tindak  pidana. Namun,  dalam  hukum  positif  di  Indonesia,  tindakan  aborsi  pada sejumlah kasus  tertentu dapat dibenarkan apabila merupakan  abortus provokatus medicialis. Sedangkan aborsi yang digeneralisasi menjadi suatu  tindak  pidana  lebih  dikenal  sebagai  abortus  provokatus criminalis.  Terlepas  dari  persoalan  apakah  pelaku  aborsi melakukannya atas dasar pertimbangan kesehatan (abortus provokatus medicialis)  atau memang melakukannya  atas  dasar  alasan  lain  yang kadang  kala  tidak  dapat  diterima  oleh  akal  sehat,  seperti  kehamilan yang  tidak  dikehendaki  (hamil  di luar  nikah)  atau  takut  melahirkan ataupun  karena  takut  tidak  mampu  membesarkan  anak  karena minimnya kondisi perekonomian keluarga,  tetap saja angka kematian akibat aborsi begitu mencengangkan dan sangat memprihatinkan. Data-data statistik yang ada telah membuktikannya. Di luar negeri, khususnya di Amerika Serikat, dua badan utama, yaitu Federal Centers for Disease Control (FCDC) dan Alan Guttmacher Institute (AGI), telah mengumpulkan data aborsi yang menunjukkan bahwa jumlah nyawa yang dibunuh dalam kasus aborsi di Amerika — yaitu hampir 2 juta jiwa — lebih banyak dari jumlah nyawa manusia yang dibunuh dalam perang mana pun dalam sejarah negara itu. Sebagai gambaran, jumlah kematian orang Amerika Serikat dari tiap-tiap perang adalah:  Perang Vietnam 58.151 jiwa, Perang Korea 54.246 jiwa, Perang Dunia II 407.316 jiwa, Perang Dunia I  116.708 jiwa, Civil War (Perang Sipil) 498.332 jiwa. Secara total, dalam sejarah dunia, jumlah kematian karena aborsi jauh melebihi jumlah orang yang meninggal dalam semua perang jika digabungkan sekaligus .
Pengertian Aborsi
Gugur kandungan atau aborsi (Bahasa Latin: abortus) adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, maka istilahnya adalah kelahiran prematur.
Dalam ilmu kedokteran, istilah-istilah ini digunakan untuk membedakan aborsi:
•    Spontaneous abortion: gugur kandungan yang disebabkan oleh trauma kecelakaan atau sebab-sebab alami.
•    Induced abortion atau procured abortion: pengguguran kandungan yang disengaja. Termasuk di dalamnya adalah:
o    Therapeutic abortion: pengguguran yang dilakukan karena kehamilan tersebut mengancam kesehatan jasmani atau rohani sang ibu, terkadang dilakukan sesudah pemerkosaan.
o    Eugenic abortion: pengguguran yang dilakukan terhadap janin yang cacat.
o    Elective abortion: pengguguran yang dilakukan untuk alasan-alasan lain.
Dalam bahasa sehari-hari, istilah "keguguran" biasanya digunakan untuk spontaneous abortion, sementara "aborsi" digunakan untuk induced abortion .
Aborsi sebagai suatu pengguguran kandungan yang dilakukan oleh wanita akhir-akhir ini mempunyai sejumlah alasan yang berbeda-beda. Banyak  alasan mengapa wanita melakukan  aborsi,  diantaranya disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut :
1.    Alasan  sosial  ekonomi  untuk mengakhiri  kehamilan  dikarenakan tidak mampu membiayai atau membesarkan anak.
2.    Adanya  alasan  bahwa  seorang  wanita  tersebut  ingin  membatasi atau  menangguhkan  perawatan  anak  karena  ingin  melanjutkan pendidikan atau ingin mencapai suatu karir tertentu.
3.    Alasan usia terlalu muda atau terlalu tua untuk mempunyai bayi.
4.    Akibat  adanya  hubungan  yang  bermasalah  (hamil  diluar  nikah) atau  kehamilan  karena  perkosaan  dan  incest  sehingga  seorang wanita melakukan  aborsi  karena menganggap  kehamilan  tersebut merupakan aib yang harus ditutupi.
5.    Alasan  bahwa  kehamilan  akan  dapat  mempengaruhi  kesehatan baik bagi si  ibu maupun bayinya. Mungkin untuk alasan ini aborsi dapat dibenarkan .
Metode yang digunakan yntuk aborei antara lain:
1.    Curratage dan dilatage (C & D)
2.    Dengan alat khusus yaitu mulut rahim dilebarkan kemudian janin dikiret (di-curet) dengan alat seperti sendok kecil.
3.    Aspirasi yakni penyedotan isi rahim dengan pompa kecil.
4.    Hysteronomi (operasi)
Aborsi dalam Pandangan Islam
Aborsi merupakan perbuatan menghilangkan kehidupan manusia (baca : pembunuhan), Merujuk pada surat Al-Māidah ayat 32 , setiap muslim meyakini bahwa siapa pun yang membunuh manusia yang lain, merupakan dosa besar. Selanjutnya Allah juga memberi peringatan agar jangan sekali-kali membunuh seorang anak dikarenakan takut akan kemiskinan atau tidak mampu membesarkannya secara layak.
Dalam studi hukum Islam terdapat perbedaan antara satu ulama dengan yang lain dalam memandang hukum aborsi, yaitu:
Abdurrahman Al Baghdadi (1998) dalam bukunya Emansipasi Adakah Dalam Islam halaman 127-128 menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum atau sesudah ruh (nyawa) ditiupkan. Jika dilakukan setelah setelah ditiupkannya ruh, yaitu setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan, maka semua ulama ahli fikih (fuqohā) sepakat akan keharamannya. Tetapi, para ulama fikih berbeda pendapat jika aborsi dilakukan sebelum ditiupkannya ruh. Sebagian memperbolehkan dan sebagiannya mengharamkannya .
Sedangkan pendapat imam empat dapat di klasifikasikan sebagai berikut:
1. Mazhab Hanafī merupakan  paham  yang  paling  fleksibel,  di mana sebelum  masa  empat  bulan  kehamilan,  aborsi  bisa  dilakukan apabila mengancam kehidupan si perempuan (pengandung).
2. Mazhab Māliki melarang aborsi setelah terjadinya pembuahan. 
3. Menurut mazhab  Syafii,  apabila  setelah  terjadi  fertilisasi  zygote tidak  boleh  diganggu,  dan  intervensi  terhadapnya  adalah  sebagai kejahatan.
4. Mazhab Hambali menetapkan  bahwa  dengan  adanya  pendarahan yang  menyebabkan  miskram  menunjukkan  bahwa  aborsi  adalah suatu dosa .
Di  antara para ulama yang mengharamkan aborsi sebelum peniupan ruh antara lain Ibnu Hajar dalam kitabnya Al-Tuhfah dan Al-Ghazāli dalam kitabnya Ihyā` Ulūmiddin. Bahkan Mahmūd Syaltūt, mantan Rektor Universitas Al-Azhar Mesir berpendapat bahwa sejak bertemunya sel sperma dengan ovum (sel telur) maka aborsi adalah haram, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa yang bernama manusia yang harus dihormati dan dilindungi eksistensinya. Akan makin jahat dan besar dosanya, jika aborsi dilakukan setelah janin bernyawa, dan akan lebih besar lagi dosanya kalau bayi yang baru lahir dari kandungan sampai dibuang atau dibunuh.
Dengan melihat  perbandingan  pendapat para ulama  di atas,  secara garis  besar  bahwa  perbuatan  aborsi  tanpa  alasan  yang  jelas,  dalam pandangan  hukum  Islam  tidak  diperbolehkan  dan  merupakan  dosa  besar  karena  dianggap  telah  membunuh  nyawa  manusia  yang tidak  bersalah  dan  terhadap  pelakunya  dapat  diminta pertanggungjawaban  atas  perbuatannya  tersebut. Aborsi apabila dilakukan karena terpaksa demi melindungi keselamatan sang ibu maka Islam membolehkannya, bahkan mengharuskannya karena Islam mempunyai prinsip menempuh salah satu tindakan yang lebih ringan dari dua hal yang berbahaya adalah wajib . Hal ini juga sejalan dengan kaidah usul fikih yang berbunyi “Jika berkumpul dua madharat (bahaya) dalam satu hukum, maka dipilih yang lebih ringan madharatnya ”. Jadi Islam tidak membenarkan tindakan menyelamatkan anak dan mengorbankan nyawa sang ibu, mengngat ibu adalah ting keluargadan mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap Allah swt maupun terhadap sesama makhluk, berbeda dengan janin, selama dia belum lahir di dunia dalam keadaan hidup, maka ia belum mempunyai hak seperti hak waris dan juga belum mempunyai kewajiban apapun .

Aborsi Menurut Hukum Indonesia
Dalam  hukum  positif  di  Indonesia,  ketentuan  yang mengatur masalah aborsi  terdapat di dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 23  tahun  1992  tentang  Kesehatan.  Ketentuan  di  dalam  KUHP  yang mengatur masalah  tindak  pidana  aborsi  terdapat di  dalam Pasal  299, 346, 347, 348, dan 349.
Pasal 299 KUHP :
“(1)  Barangsiapa  dengan  sengaja  mengobati  seorang  wanita  atau menyuruhnya  supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan,  bahwa  karena  pengobatan  itu  hamilnya  dapat  digugurkan, diancam  dengan pidana penjara paling  lama  empat  tahun atau denda paling  banyak  tiga  ribu  rupiah;  (2)  Jika  yang  bersalah,  berbuat demikian  untuk  mencari  keuntungan,  atau  menjadikan  perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan  atau  juru  obat,  pidananya  dapat  ditambah  sepertiga;  (3)  Jika
yang  bersalah,  melakukan  kejahatan  tersebut,  dalam  menjalankan pencarian,  maka  dapat  dicabut  haknya  untuk  melakukan  pencarian itu”.
Pasal 346 KUHP :
“Seorang wanita yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya  atau menyuruh  orang  lain  untuk  itu  diancam  dengan pidana penjara paling lama empat tahun penjara”.
Pasal 347 KUHP :
“(1)  Barangsiapa  dengan  sengaja  menggugurkan  atau  mematikan kandungan  seorang  wanita  tanpa  persetujuannya,  diancam  dengan pidana  penjara  paling  lama  dua  belas  bulan;  (2)  Jika  perbuatan  itu mengakibatkan  matinya  wanita  tersebut,  dikenakan  pidana  penjara paling lama lima belas tahun”.
Pasal 348 KUHP :
“(1)  Barangsiapa  dengan  sengaja  menggugurkan  atau  mematikan kandungan  seorang  wanita  dengan  persetujuannya,  diancam  dengan pidana penjara paling  lama  lima tahun enam bulan; (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.
Pasal 349 KUHP :
“Jika  seorang  tabib,  bidan  atau  juru  obat  membantu  melakukan kejahatan yang tersebut Pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348,  maka  pidana  yang  ditentukan  dalam  pasal  itu  dapat  ditambah dengan  sepertiga  dan  dapat  dicabut  hak  untuk  menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan itu dilakukan”.
Di dalam KUHP  sendiri,  istilah  “aborsi‟  lebih dikenal dengan sebutan “pengguguran dan pembunuhan kandungan” yang merupakan perbuatan  aborsi  yang  bersifat  kriminal  (abortus  provokatus criminalis).  Istilah  kandungan  dalam  konteks  tindak  pidana  ini menunjuk pada pengertian kandungan yang sudah berbentuk manusia maupun  kandungan  yang  belum  berbentuk manusia.  Karena  adanya dua  kemungkinan  bentuk  kandungan  tersebut  maka  tindak  pidana yang terjadi dapat berupa :
1.  Pengguguran  yang  berarti  digugurkannya  atau  dibatalkannya kandungan yang belum berbentuk manusia;
2.  Pembunuhan  yang  berarti  dibunuhnya  atau  dimatikannya kandungan yang sudah berbentuk manusia
Tindak  pidana  pengguguran  dan  pembunuhan  kandungan sebagaimana  yang diatur dalam KUHP  terdiri dari 4  (empat) macam tindak pidana, yaitu:
1.  Tindak  pidana  pengguguran  atau  pembunuhan  kandungan  yang dilakukan sendiri, yang diatur dalam Pasal 346 KUHP.
2.  Tindak  pidana  pengguguran  dan  pembunuhan  kandungan  yang dilakukan oleh orang lain tanpa persetujuan dari wanita itu sendiri, yang diatur dalam Pasal 347 KUHP.
3.  Tindak  pidana  pengguguran  dan  pembunuhan  kandungan  yang dilakukan  oleh  orang  lain  dengan  persetujuan  wanita  yang mengandung, yang diatur dalam Pasal 348 KUHP.   541
4.  Tindak  pidana  pengguguran  dan  pembunuhan  kandungan  yang dilakukan oleh orang  lain yang mempunyai kualitas tertentu, yaitu dokter, bidan, atau  juru obat baik yang dilakukan atas persetujuan dari  wanita  itu  atau  tidak  atas  persetujuan  dari  wanita  tersebut, yang diatur dalam Pasal 349 KUHP. Berdasarkan aturan-aturan yang terdapat dalam KUHP terlihat jelas  bahwa  tindakan  aborsi  disini  merupakan  suatu  tindakan  yang melanggar  hukum  karena  perbuatan  aborsi  yang  dilakukan  tanpa alasan  kesehatan/alasan  medis  yang  jelas.  Pelaku  melakukan perbuatan  aborsi  karena  memang  sejak  awal  tidak  menginginkan keberadaan  bayi  yang  akan  dilahirkan,  biasanya  hal  ini  dilakukan karena  kehamilan  yang  terjadi  di  luar  nikah  atau  karena  takut  akan kemiskinan  dan  tidak mampu membiayai  hidup  anak  tersebut  kelak apabila  telah  lahir  ke  dunia.  Selain  itu,  jika melihat  pada  ketentuan yang  terdapat  dalam  KUHP,  perbuatan  aborsi  (baik  pengguguran maupun pembunuhan kandungan) harus dapat dipertanggungjawabkan secara  pidana  oleh  wanita  hamil  yang  melakukan  aborsi  maupun orang yang membantu proses aborsi  tersebut. Dengan demikian, baik pelaku  maupun  yang  membantu  perbuatan  aborsi  dapat  dikenakan sanksi pidana. .
Penutup
Membahas persoalan aborsi, apakah  itu  tergolong aborsi yang dibenarkan  berdasarkan  alasan  medis  maupun  aborsi  tanpa  alasan yang  jelas,  perlu  dilihat  dulu  akar  permasalahannya. Aborsi  yang  dibenarkan  berdasarkan  alasan medis,  baik  itu menurut hukum  positif  maupun  hukum  Islam  adalah  tindakan  pengguguran kandungan  yang  dilakukan  apabila  kehamilan  tersebut  dapat membahayakan nyawa wanita hamil dan hal itu hanya dapat dilakukan sebelum  kandungan  berusia  empat  bulan.  Sedangkan  aborsi  yang merupakan  suatu  perbuatan  criminal  (abortus  provokatus  criminalis) merupakan perbuatan aborsi  yang dilakukan  tanpa alasan  yang  jelas, misalnya  takut akan kemiskinan atau  takut karena kehamilan  tersebut merupakan aib. Aborsi  yang  merupakan  suatu  perbuatan  kriminal  perlu mendapat perhatian yang serius dari pemerintah, khususnya bagi para penegak hukum. Selain dengan mengadakan sweeping secara berkala ke berbagai klinik-klinik terselubung yang diduga melegalkan praktek aborsi,  diperlukan  juga  adanya  aturan  tentang  aborsi  yang  tegas  dan tidak  mendua  hati  untuk  menjerat  pelaku  maupun  pembantu  aborsi sehingga  dapat  mengeliminir  perbuatan  aborsi  serta  korban  nyawa-nyawa yang tidak berdosa.

Daftar Rujukan
Angrayni, Lysa, 2001, Aborsi dalam Pandangan Islam dan Hukum Di Indonesia(Makalah) Fakultas  Syari’ah dan  Ilmu  Hukum  UIN  Sultan Syarif Kasim Riau Pekanbaru. Alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang
Hakim, Abdul Hamid, 1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa’id Al Fiqhiyah (Jakarta : Maktabah Sa’diyah Putra)
http://www.gaulislam.com/aborsi-dalam-pandangan-hukum-islam
http://id.wikipedia.org/wiki/Gugur_kandungan
Zuhdi, Masjfuk,1997, Masail Fiqhiyah (Jakarta : Midas Surya Grafindo)
Ridhwi, Muhammad Sayyid, 1996, Perkawinan dan Seks dalam Islam(Jakarta:Lentera)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar