Pendahuluan
Berbicara mengenai aborsi sudah bukan merupakan rahasia umum dan bukan merupakan hal yang risih untuk dibicarakan, sebab aborsi pada saat ini sudah menjadi tren dan bisa terjadi di mana-mana. Aborsi pun dapat terjadi di semua kalangan baik dari kalangan remaja yang terjerumus dalam pergaulan bebas maupun para orang tua yang tidak mau terbebani dengan kedatangan anaknya. Kelahiran anak yang semula merupakan anugerah dari Allah swt. sebagai Sang Pencipta justru dianggap sebagai momok, beban yang kelahirannya sangat disesalkan, ironisnya banyak pasangan suami istri yang lain yang sangat mendambakan lahirnya serang anak di antara mereka, namun di sisi lain banya anaknya yang masih janin salam kandungan dibuang sia-sia.
Dalam memandang hukum aborsi di Indonesia perlu diperhatikan kembali apa yang menjadi tujuan dari perbuatan aborsi tersebut Sejauh ini, persoalan aborsi pada umumnya dianggap oleh sebagian besar masyarakat sebagai tindak pidana. Namun, dalam hukum positif di Indonesia, tindakan aborsi pada sejumlah kasus tertentu dapat dibenarkan apabila merupakan abortus provokatus medicialis. Sedangkan aborsi yang digeneralisasi menjadi suatu tindak pidana lebih dikenal sebagai abortus provokatus criminalis. Terlepas dari persoalan apakah pelaku aborsi melakukannya atas dasar pertimbangan kesehatan (abortus provokatus medicialis) atau memang melakukannya atas dasar alasan lain yang kadang kala tidak dapat diterima oleh akal sehat, seperti kehamilan yang tidak dikehendaki (hamil di luar nikah) atau takut melahirkan ataupun karena takut tidak mampu membesarkan anak karena minimnya kondisi perekonomian keluarga, tetap saja angka kematian akibat aborsi begitu mencengangkan dan sangat memprihatinkan. Data-data statistik yang ada telah membuktikannya. Di luar negeri, khususnya di Amerika Serikat, dua badan utama, yaitu Federal Centers for Disease Control (FCDC) dan Alan Guttmacher Institute (AGI), telah mengumpulkan data aborsi yang menunjukkan bahwa jumlah nyawa yang dibunuh dalam kasus aborsi di Amerika — yaitu hampir 2 juta jiwa — lebih banyak dari jumlah nyawa manusia yang dibunuh dalam perang mana pun dalam sejarah negara itu. Sebagai gambaran, jumlah kematian orang Amerika Serikat dari tiap-tiap perang adalah: Perang Vietnam 58.151 jiwa, Perang Korea 54.246 jiwa, Perang Dunia II 407.316 jiwa, Perang Dunia I 116.708 jiwa, Civil War (Perang Sipil) 498.332 jiwa. Secara total, dalam sejarah dunia, jumlah kematian karena aborsi jauh melebihi jumlah orang yang meninggal dalam semua perang jika digabungkan sekaligus .
Pengertian Aborsi
Gugur kandungan atau aborsi (Bahasa Latin: abortus) adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, maka istilahnya adalah kelahiran prematur.
Dalam ilmu kedokteran, istilah-istilah ini digunakan untuk membedakan aborsi:
• Spontaneous abortion: gugur kandungan yang disebabkan oleh trauma kecelakaan atau sebab-sebab alami.
• Induced abortion atau procured abortion: pengguguran kandungan yang disengaja. Termasuk di dalamnya adalah:
o Therapeutic abortion: pengguguran yang dilakukan karena kehamilan tersebut mengancam kesehatan jasmani atau rohani sang ibu, terkadang dilakukan sesudah pemerkosaan.
o Eugenic abortion: pengguguran yang dilakukan terhadap janin yang cacat.
o Elective abortion: pengguguran yang dilakukan untuk alasan-alasan lain.
Dalam bahasa sehari-hari, istilah "keguguran" biasanya digunakan untuk spontaneous abortion, sementara "aborsi" digunakan untuk induced abortion .
Aborsi sebagai suatu pengguguran kandungan yang dilakukan oleh wanita akhir-akhir ini mempunyai sejumlah alasan yang berbeda-beda. Banyak alasan mengapa wanita melakukan aborsi, diantaranya disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut :
1. Alasan sosial ekonomi untuk mengakhiri kehamilan dikarenakan tidak mampu membiayai atau membesarkan anak.
2. Adanya alasan bahwa seorang wanita tersebut ingin membatasi atau menangguhkan perawatan anak karena ingin melanjutkan pendidikan atau ingin mencapai suatu karir tertentu.
3. Alasan usia terlalu muda atau terlalu tua untuk mempunyai bayi.
4. Akibat adanya hubungan yang bermasalah (hamil diluar nikah) atau kehamilan karena perkosaan dan incest sehingga seorang wanita melakukan aborsi karena menganggap kehamilan tersebut merupakan aib yang harus ditutupi.
5. Alasan bahwa kehamilan akan dapat mempengaruhi kesehatan baik bagi si ibu maupun bayinya. Mungkin untuk alasan ini aborsi dapat dibenarkan .
Metode yang digunakan yntuk aborei antara lain:
1. Curratage dan dilatage (C & D)
2. Dengan alat khusus yaitu mulut rahim dilebarkan kemudian janin dikiret (di-curet) dengan alat seperti sendok kecil.
3. Aspirasi yakni penyedotan isi rahim dengan pompa kecil.
4. Hysteronomi (operasi)
Aborsi dalam Pandangan Islam
Aborsi merupakan perbuatan menghilangkan kehidupan manusia (baca : pembunuhan), Merujuk pada surat Al-Māidah ayat 32 , setiap muslim meyakini bahwa siapa pun yang membunuh manusia yang lain, merupakan dosa besar. Selanjutnya Allah juga memberi peringatan agar jangan sekali-kali membunuh seorang anak dikarenakan takut akan kemiskinan atau tidak mampu membesarkannya secara layak.
Dalam studi hukum Islam terdapat perbedaan antara satu ulama dengan yang lain dalam memandang hukum aborsi, yaitu:
Abdurrahman Al Baghdadi (1998) dalam bukunya Emansipasi Adakah Dalam Islam halaman 127-128 menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum atau sesudah ruh (nyawa) ditiupkan. Jika dilakukan setelah setelah ditiupkannya ruh, yaitu setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan, maka semua ulama ahli fikih (fuqohā) sepakat akan keharamannya. Tetapi, para ulama fikih berbeda pendapat jika aborsi dilakukan sebelum ditiupkannya ruh. Sebagian memperbolehkan dan sebagiannya mengharamkannya .
Sedangkan pendapat imam empat dapat di klasifikasikan sebagai berikut:
1. Mazhab Hanafī merupakan paham yang paling fleksibel, di mana sebelum masa empat bulan kehamilan, aborsi bisa dilakukan apabila mengancam kehidupan si perempuan (pengandung).
2. Mazhab Māliki melarang aborsi setelah terjadinya pembuahan.
3. Menurut mazhab Syafii, apabila setelah terjadi fertilisasi zygote tidak boleh diganggu, dan intervensi terhadapnya adalah sebagai kejahatan.
4. Mazhab Hambali menetapkan bahwa dengan adanya pendarahan yang menyebabkan miskram menunjukkan bahwa aborsi adalah suatu dosa .
Di antara para ulama yang mengharamkan aborsi sebelum peniupan ruh antara lain Ibnu Hajar dalam kitabnya Al-Tuhfah dan Al-Ghazāli dalam kitabnya Ihyā` Ulūmiddin. Bahkan Mahmūd Syaltūt, mantan Rektor Universitas Al-Azhar Mesir berpendapat bahwa sejak bertemunya sel sperma dengan ovum (sel telur) maka aborsi adalah haram, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa yang bernama manusia yang harus dihormati dan dilindungi eksistensinya. Akan makin jahat dan besar dosanya, jika aborsi dilakukan setelah janin bernyawa, dan akan lebih besar lagi dosanya kalau bayi yang baru lahir dari kandungan sampai dibuang atau dibunuh.
Dengan melihat perbandingan pendapat para ulama di atas, secara garis besar bahwa perbuatan aborsi tanpa alasan yang jelas, dalam pandangan hukum Islam tidak diperbolehkan dan merupakan dosa besar karena dianggap telah membunuh nyawa manusia yang tidak bersalah dan terhadap pelakunya dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatannya tersebut. Aborsi apabila dilakukan karena terpaksa demi melindungi keselamatan sang ibu maka Islam membolehkannya, bahkan mengharuskannya karena Islam mempunyai prinsip menempuh salah satu tindakan yang lebih ringan dari dua hal yang berbahaya adalah wajib . Hal ini juga sejalan dengan kaidah usul fikih yang berbunyi “Jika berkumpul dua madharat (bahaya) dalam satu hukum, maka dipilih yang lebih ringan madharatnya ”. Jadi Islam tidak membenarkan tindakan menyelamatkan anak dan mengorbankan nyawa sang ibu, mengngat ibu adalah ting keluargadan mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap Allah swt maupun terhadap sesama makhluk, berbeda dengan janin, selama dia belum lahir di dunia dalam keadaan hidup, maka ia belum mempunyai hak seperti hak waris dan juga belum mempunyai kewajiban apapun .
Aborsi Menurut Hukum Indonesia
Dalam hukum positif di Indonesia, ketentuan yang mengatur masalah aborsi terdapat di dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Ketentuan di dalam KUHP yang mengatur masalah tindak pidana aborsi terdapat di dalam Pasal 299, 346, 347, 348, dan 349.
Pasal 299 KUHP :
“(1) Barangsiapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah; (2) Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga; (3) Jika
yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalankan pencarian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu”.
Pasal 346 KUHP :
“Seorang wanita yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun penjara”.
Pasal 347 KUHP :
“(1) Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas bulan; (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.
Pasal 348 KUHP :
“(1) Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan; (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.
Pasal 349 KUHP :
“Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut Pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan itu dilakukan”.
Di dalam KUHP sendiri, istilah “aborsi‟ lebih dikenal dengan sebutan “pengguguran dan pembunuhan kandungan” yang merupakan perbuatan aborsi yang bersifat kriminal (abortus provokatus criminalis). Istilah kandungan dalam konteks tindak pidana ini menunjuk pada pengertian kandungan yang sudah berbentuk manusia maupun kandungan yang belum berbentuk manusia. Karena adanya dua kemungkinan bentuk kandungan tersebut maka tindak pidana yang terjadi dapat berupa :
1. Pengguguran yang berarti digugurkannya atau dibatalkannya kandungan yang belum berbentuk manusia;
2. Pembunuhan yang berarti dibunuhnya atau dimatikannya kandungan yang sudah berbentuk manusia
Tindak pidana pengguguran dan pembunuhan kandungan sebagaimana yang diatur dalam KUHP terdiri dari 4 (empat) macam tindak pidana, yaitu:
1. Tindak pidana pengguguran atau pembunuhan kandungan yang dilakukan sendiri, yang diatur dalam Pasal 346 KUHP.
2. Tindak pidana pengguguran dan pembunuhan kandungan yang dilakukan oleh orang lain tanpa persetujuan dari wanita itu sendiri, yang diatur dalam Pasal 347 KUHP.
3. Tindak pidana pengguguran dan pembunuhan kandungan yang dilakukan oleh orang lain dengan persetujuan wanita yang mengandung, yang diatur dalam Pasal 348 KUHP. 541
4. Tindak pidana pengguguran dan pembunuhan kandungan yang dilakukan oleh orang lain yang mempunyai kualitas tertentu, yaitu dokter, bidan, atau juru obat baik yang dilakukan atas persetujuan dari wanita itu atau tidak atas persetujuan dari wanita tersebut, yang diatur dalam Pasal 349 KUHP. Berdasarkan aturan-aturan yang terdapat dalam KUHP terlihat jelas bahwa tindakan aborsi disini merupakan suatu tindakan yang melanggar hukum karena perbuatan aborsi yang dilakukan tanpa alasan kesehatan/alasan medis yang jelas. Pelaku melakukan perbuatan aborsi karena memang sejak awal tidak menginginkan keberadaan bayi yang akan dilahirkan, biasanya hal ini dilakukan karena kehamilan yang terjadi di luar nikah atau karena takut akan kemiskinan dan tidak mampu membiayai hidup anak tersebut kelak apabila telah lahir ke dunia. Selain itu, jika melihat pada ketentuan yang terdapat dalam KUHP, perbuatan aborsi (baik pengguguran maupun pembunuhan kandungan) harus dapat dipertanggungjawabkan secara pidana oleh wanita hamil yang melakukan aborsi maupun orang yang membantu proses aborsi tersebut. Dengan demikian, baik pelaku maupun yang membantu perbuatan aborsi dapat dikenakan sanksi pidana. .
Penutup
Membahas persoalan aborsi, apakah itu tergolong aborsi yang dibenarkan berdasarkan alasan medis maupun aborsi tanpa alasan yang jelas, perlu dilihat dulu akar permasalahannya. Aborsi yang dibenarkan berdasarkan alasan medis, baik itu menurut hukum positif maupun hukum Islam adalah tindakan pengguguran kandungan yang dilakukan apabila kehamilan tersebut dapat membahayakan nyawa wanita hamil dan hal itu hanya dapat dilakukan sebelum kandungan berusia empat bulan. Sedangkan aborsi yang merupakan suatu perbuatan criminal (abortus provokatus criminalis) merupakan perbuatan aborsi yang dilakukan tanpa alasan yang jelas, misalnya takut akan kemiskinan atau takut karena kehamilan tersebut merupakan aib. Aborsi yang merupakan suatu perbuatan kriminal perlu mendapat perhatian yang serius dari pemerintah, khususnya bagi para penegak hukum. Selain dengan mengadakan sweeping secara berkala ke berbagai klinik-klinik terselubung yang diduga melegalkan praktek aborsi, diperlukan juga adanya aturan tentang aborsi yang tegas dan tidak mendua hati untuk menjerat pelaku maupun pembantu aborsi sehingga dapat mengeliminir perbuatan aborsi serta korban nyawa-nyawa yang tidak berdosa.
Daftar Rujukan
Angrayni, Lysa, 2001, Aborsi dalam Pandangan Islam dan Hukum Di Indonesia(Makalah) Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum UIN Sultan Syarif Kasim Riau Pekanbaru. Alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang
Hakim, Abdul Hamid, 1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa’id Al Fiqhiyah (Jakarta : Maktabah Sa’diyah Putra)
http://www.gaulislam.com/aborsi-dalam-pandangan-hukum-islam
http://id.wikipedia.org/wiki/Gugur_kandungan
Zuhdi, Masjfuk,1997, Masail Fiqhiyah (Jakarta : Midas Surya Grafindo)
Ridhwi, Muhammad Sayyid, 1996, Perkawinan dan Seks dalam Islam(Jakarta:Lentera)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar