homepage

Jumat, 11 Februari 2011

Bayi Tabung Menurut islam

A.    Pendahuluan
    Pada tiga dekade ini, ilmu dan tekhnologi dibidang kedokteran mengalami perkembangan yang sangat pesat serta memberikan dampak positif bagi ummat manusia. Salah satu hasil penemuan dibidang ini adalah dengan ditemukannya cara-cara baru dalam mereproduksi manusia, yang dalam istilah kedokteran disebut dengan fertilasi in vitro atau lebih popular dengan bayi tabung.
    Pada hakikatnya program bayi tabung bertujuan untuk membantu pasangan suami-istri yang tidak mampu melahirkan keturunan secara alami yang disebabkan karena ada kelainan pada pihak istri maupun suami, namun dibalik teknologi reproduksi tersebut, ternyata menimbulkan persoalan terutama dalam bidang agama.
 Timbulnya permasalahan di bidang agama adalah disebabkan karena didalam agama terutama Islam, tidak dikenal anak yang dihasilkan dari tekhnik bayi tabung. Didalam makalah ini penulis akan berusaha mengungkapkan singkat tentang bayi tabung dan hukumnya .

B.    Sejarah dan pengertiannya
Proses tekhnologi bayi tabung pertama kali berhasil dilakukan oleh Dr. P.C. Steptoe dan Dr. R.G. Edward atas pasangan suami istri John Brown dan Leslie. Sperma dan ovum yang digunakan berasal dari pasangan suami-istri, kemudian embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim istrinya, sehingga pada tanggal 25 Juli 1978 lahirlah bayi tabung yang pertama yang bernama Louise Brown di Oldham Inggris dengan berat badan 2.700 gram . 
Bayi tabung (tube baby) adalah bayi yang didapatkan melalui proses pembuahan yang dilakukan di luar rahim sehingga terjadi embrio dengan bantuan ilmu kedokteran. Dikatakan sebagai kehamilan bayi tabung karena benih laki-laki yang diambil dari sperma laki-laki dan disimpan dalam suatu tabung.
Istilah Bayi Tabung ( tube baby) dalam bahasa kedokteran dikenal dengan sebutan “In Vitro Fertilization and Embryo Transfer” (IVF-ET) atau dalam khazanah hukum Islam dikenal dengan “Thifl al-Anâbîb” atau “Athfâl al-Anbûbah”.
Proses bayi tabung hampir mirip dengan inseminasi buatan, keduanya adalah proses pembuahan yang dilakukan secara tidak alami, dalam artian proses ini terjadi dengan bantuan medis atau dilakukan dengan campur tangan dokter. Inseminasi buatan merupakan terjemahan dari artificial insemination. Artificial artinya buatan atau tiruan, sedangkan insemination berasal dari kata latin. Inseminatus artinya pemasukan atau penyampaian. artificial insemination adalah penghamilan atau pembuahan buatan. Sedangkan Inseminiasi Buatan (Artificial Insemination) dalam hukum Islam dikenal dengan sebutan “At-Talqîh al-Shinâi”.

C.    Macamnya
Dalam dunia kedokteran dikenal terdapat dua macam jenis bayi tabung (fertilasion ini vitro), yaitu :
1.    In Vitro (outside the human body) fertilazion (IVF) using sperm of husband or donor, and
2.    Egg of wife or surrogate mother.

D.    Motivasi di lakukan bayi tabung
Bayi tabung  yang dilakukan untuk menolong pasangan yang mandul, untuk mengembang biakan manusia secara cepat, untuk menciptakan manusia yang ideal sesuai dengan keinginan, sebagai alternative bagi manusia yang ingin punya anak tetapi tidak mau menikah dan untuk percobaan ilmiah.
Teknik Bayi Tabung diperuntukkan bagi pasangan suami isteri yang mengalami masalah infertilitas. Pasien Bayi Tabung umumnya wanita yang menderita kelainan sebagai berikut : (1) kerusakan pada saluran telurnya, (2) lendir rahim isteri yang tidak normal, (3) adanya gangguan kekebalan dimana terdapat zat anti terhadap sperma di tubuh isteri, (4) tidak hamil juga setelah dilakukan bedah saluran telur atau seteleh dilakukan pengobatan endometriosis, (5) sindroma LUV (Luteinized Unruptured Follicle) atau tidak pecahnya gelembung cairan yang berisi sel telur, dan (6) sebab-sebab lainnya yang belum diketahui. Sedangkan pada suami, teknik ini diperuntukkan bagi mereka yang pada umumnya memiliki kelainan mutu sperma yang kurang baik, seperti oligospermia atau jumlah sperma yang sangat sedikit sehingga secara alamiah sulit diharapkan terjadinya pembuahan.

E.    Proses bayi tabung
Adapun proses teknik bayi tabung, terdiri dari beberapa tahapan  :
1.    Pengobatan merangsang indung telur.
2.    Pengambilan sel telur.
3.    Pembuahan atau fertilasi telur.
4.    Pemindahan embrio.
5.    Pengamatan terjadinya kehamilan.

F.    Surrogate mother
System ibu pengganti adalah produk samping dari bayi tabung atau inseminasi buatan. Hal ini telah menciptakan kontroversi besar dalam lingkungan hukum dan etika diseluruh dunia.
Ibu pengganti (surrogate mother ) adalah seorang ibu mengizinkan sebuah ovum orang lain yang telah dibuahi disuntikkan kedalam rahimnya, kemudian ia mengandung si anak hingga waktunya yang penuh buat pasangan lain itu . Ini dapat dilakukan dengan Cuma-Cuma atau dengan imbalan sejumlah uang. Prosedur reproduksi manusia ini ditempuh bilamana seorang wanita mempunyai permasalahan dalam mengandung si anak hingga watunya penuh.

G.    Tinjauan aspek agama
Bayi tabung dilihat dari asal sperma yang dipakai dapat dibagi dua:
1.    Bayi tabung dengan sperma suami.
2.    Bayi tabung yang bukan sperma suami atau disebut donor.
Untuk bayi tabung dengan sperma suami sendiri di bolehkan bila keadaannya benar-benar memaksa pasangan itu untuk melakukannya dan bila tidak akan mengancam keutuhan rumah tangganya (terjadinya perceraian) sesuai dengan kaidah usul fiqh…………..
الحاجة تنزل منزلة الضرورة
“hajat itu keperluan yang sangat penting dilakukan seperti keadaan darurat”.
Adapun tentang bayi tabung dengan bukan sperma suami atau sperma donor para ulama mengharamkannya seperti pendapat Yusuf Al-Qardlawi yang menyatakan bahwa Islam juga mengharamkan donor sperma (bayi tabung). Apabila itu bukan dari sperma suami.
Mahmud Syaltut mengatakan bahwa penghamilan buatan adalah pelanggaran yang tercela dan dosa besar, setara dengan zina, karena memasukan mani orang lain ke dalam rahim perempuan tanpa ada hubungan nikah secara syara’, yang dilindungi hukum syara’ .
Pada bayi tabung dengan sperma suami sendiri tidak menimbulkan masalah pada semua aspeknya, sedangkan bayi tabung dengan sperma donor banyak menimbulkan masalah di antaranya masalah nasab.
Berikut dalil-dalil syar’i yang dapat menjadi landasan hukum untuk mengharamkan bayi tabung dengan donor :
1.    Al-Qur’an surat al-Isra’ ayat 70 :
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلا
dan Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.
2.    Surat al-Tin ayat 4 :
لَقَدْ خَلَقْنَا الإنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ
 Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya .
Kedua ayat tersebut menunjukkan bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai makhluk yang mempunyai keistimewaan sehingga melebihi makhluk-makhluk Tuhan lainnya. Maka sudah seharusnya manusia dapat menghormati martabat sesama manusia. Sebaliknya bayi tabung dengan donor itu pada hakikatnya merendahkan harkat martabat manusia sejajar dengan hewan.


3.    Surat an-Nur ayat 30-31:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (٣٠)وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (٣١)
30. Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat".
31. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
4.    Hadis Nabi :
لا يحل لامرئ يؤمن بالله و اليوم الاخر أن يسقي ماءه زرع غيره.
Tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman lain (vagina istri orang lain) Hadis riwayat Abu Daud, Al-Tirmidzi, dan hadis ini dipandang sahih oleh Ibnu Hibban.
5.    Kaidah hukum Fiqih Islam yang berbunyi :
درء المفاسد مقدم علي جلب المصالح
Menghindari mudharat (bahaya) harus didahulukan atas mencari maslahah.
Adapun surrogate mother, dari segi pandang syari’at tidak diperkenankan, karena hal itu melibatkan pemasukkan sperma orang lain kedalam rahim si wanita. Ini bertentangan dengan ayat al-Quran yang mengatakan bahwa wanita beriman yarus menjaga kemaluannya kecuali terhadap suaminya sendiri.
    Akan tetapi ada prosedur tertentu dalam system perkawinan Islam  yang mengizinkan suatu bentuk ibu pengganti. Misalnya apabila seorang wanita mengalami permasalahan dalam mengandung anak suaminya hingga waktunya yang penuh, maka si suami dapat mengawini perempuan lain, kemudian ovum dari istri pertamanya yang telah dibuahi oleh spermanya disuntikkan kedalam rahim istrinya yang kedua dengan persetujuan si istri .
Masalah bayi tabung telah banyak dibicarakan dikalangan Islam dan diluar kalangan Islam, baik di tingkat nasional maupun internasional. Misalnya Majlis Tarjih Muhammadiyah dalam Muktamarnya tahun 1980 mengharamkan bayi tabung dengan dengan donor sperma. Lembaga Fiqih Islam OKI (organisasi konferensi Islam) mengadakan sidang Amman pada tahun 1986 untuk membahas beberapa tekhnik inseminasi buatan dan bayi tabung, dan mengharamkan bayi tabung dengan sperma atau dengan ovum donor. Vatikan secara resmi tahun 1987 telah mengecam keras pembuahan buatan, bayi tabung, ibu titipan, karena dipandang tak bermoral dan bertentangan dengan harkat manusia. 
H.    Kesimpulan
     Dari pemaparan diatas diketahui dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.    Bayi tabung adalah sebuah tekhnik pembuahan buatan yang bertujuan untuk menolong pasangan suami-istri yang tidak dikaruniai anak karena suatu hal.
2.    Permasalahan bayi tabung merupakan masalah kontemporer, yang harus diselesaikan dengan cara metode ijtihad. Disini para ulama berijtihad bahwa hukum bayi tabung adalah mubah, adapun bayi tabung yang dengan sperma donor, maka hukumnya adalah haram, karena ini disamakan dengan zina.
3.    Penulis berpendapat tidak seyogyanya seorang muslim melakukan teknik reproduksi dengan menggunakan metode bayi tabung jika tidak mempunyai alasan syar’i yang memaksa untuk melakukannya.


I.    Daftar pustaka
Salim, HS, Bayi Tabung Tinjauan Aspek Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 1993
Sayyid Muhammad Ridhwi, Perkawinan Dalam Islam, Jakarta, PT Lentera Basritama, 1996
Masjuk, zuhdi, Masail Fiqhiyah, Jakarta, PT Toko Gunung Agung, 1997
http://id.wordpress.com/
http://bayitabung.blogspot.com/feeds/posts/default

Tidak ada komentar:

Posting Komentar