homepage

Kamis, 27 Januari 2011

Hukum Kredit Dalam Islam

Pendahuluan
Islam menyeru kepada seluruh umat muslimin untuk selalu membantu orang yang lemah, memberikan pinjaman kepada mereka yang membutuhkan dan lain sebagainya. Semua itu menunjukkan bahwa hak seseorang hanyalah menurut apa yang telah diperbuatnya, ia dilarang menindas orang lain karena menindas orang yang lemah dan meremehkan orang yang membutuhkan pertolongan adalah perbuatan-perbuatan yang tidak religius, tidak manusiawi dan melanggar norma-norma moral[1].
Dalam kehidupan bermuamalah, Islam telah memberikan garis kebijaksanaan perekonomian yang jelas. Transaksi bisnis merupakan hal yang sangat diperhatikan oleh Islam, perdagangan yang jujur sangatlah disukai Allah SWT dan memberikan rahmat-Nya kepada orang-orang yang berbuat demikian[2]. Seperti apa yang di firmankan allah dalam alquran yang menghalalkan jual beli dan menharamkan adanya riba.
Usaha-usaha dalam mengantisipasi terjadi kecurangan-kecurangan dalam jual beli, baik yang berbentuk eksploitasi[3], pemerasan, monopoli[4] ataupun bentuk kecurangan lainnya, tidaklah dibenarkan oleh Islam karena hal tersebut sangat jelas bertentangan dengan syariat islam.
Islampun hadir dengan memberikan segala ketentuan yang jelas dan menjauhkan pelanggaran tersebut, dengan tujuan memperlihatkan ketinggian moral dalam berbisnis yang sesuai dengan islam dan solidaritas dalam masyarakat. Akan tetapi dimasyarkat kita ini, sering terjadi penaikan harga yang sering disebut dengan istilah kredit. Inilah yang akan kita bahas pada pertemuan kali ini.
Pengertian kredit
            Telah kita ketahui bahwa, kredit adalah salah satu sistem dari jual beli. Jual beli, dalam pengertian istilah adalah pertukaran harta dengan harta untuk tujuan memiliki dengan ucapan ataupun perbuatan. Jual beli adalah salah satu kegiatan yang telah bermasyarakat di kalangan umat manusia. Dan islam pun telah memberikan peraturan yang cukup jelas dalam hal jual beli, akan tetapi banyak kasus yang sering terjadi dalam jual beli, yaitu kenaikan harga karena kredit[5].
Kredit dalam bahasa arab adalah dari kata taqsith yang berarti bagian, jatah, membagi-bagi. Adapun, pengertian jual beli kredit secara istilah adalah menjual sesuatu dengan pembayaran tertunda, dengan cara memberikan cicilan dalam jumlah-jumlah tertentu dalam beberapa waktu secara tertentu, lebih mahal dari pembayaran harga kontan[6], atau bisa di katakan bahwa kredit adalah Pembayaran secara tertunda dan dalam bentuk cicilan dalam waktu-waktu yang ditentukan[7].
Hukum jual beli kredit dalam Islam
            Apabila kita membicarakan tentang masalah penjualan dan perdagangan, maka kita tidak akan terlepas dari apa yang disebut dengan riba atau bunga uang. Seperti firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 275:
šúïÏ%©!$# tbqè=à2ù'tƒ (#4qt/Ìh9$# Ÿw tbqãBqà)tƒ žwÎ) $yJx. ãPqà)tƒ Ï%©!$# çmäܬ6ytFtƒ ß`»sÜø¤±9$# z`ÏB Äb§yJø9$# 4 y7Ï9ºsŒ öNßg¯Rr'Î/ (#þqä9$s% $yJ¯RÎ) ßìøt7ø9$# ã@÷WÏB (#4qt/Ìh9$# 3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 `yJsù ¼çnuä!%y` ×psàÏãöqtB `ÏiB ¾ÏmÎn/§ 4ygtFR$$sù ¼ã&s#sù $tB y#n=y ÿ¼çnãøBr&ur n<Î) «!$# ( ïÆtBur yŠ$tã y7Í´¯»s9'ré'sù Ü=»ysô¹r& Í$¨Z9$# ( öNèd $pkŽÏù šcrà$Î#»yz ÇËÐÎÈ  
“ orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”[8].
            Ayat diatas merupakan dalil nash yang menjadi dasar bagi kita dalam menangani muamalah jenis ini, yang pada intinya bahwa Islam melarang jual beli setiap tindakan pembungaan uang, akan tetapi tidak boleh menganggap bahwa Islam melarang jual beli secara kredit. Apalagi di dalam masyarakat yang menganut system perekonomian modern  seperti saat ini yang sangat menuntut pada pengkreditan dan pinjaman[9]. Dalam semua itu masing-masing pihak ingin sama-sama diuntungkan, akan tetapi kadang keuntungan yang diperoleh tidak sama dan berubah-ubah karena perekonomian Negara kurang stabil[10].dan dibawah ini adalah penjelasan singkat tentang hukum kredit:
a.      Hukum yang memperbolehkan kredit
Dalam masalah kredit, ada jumhur ahli fiqh yang memperbolehkannya, seperti mazhab hanafi, syafi’I, zaid bin ali, al muayyad billah bahwa jual beli yang pembayarannya di tangguhkan dan ada penambahan harga dari penjual karena penangguhan adalah sah, karena menurut mereka penangguhan itu adalah harga, karena mereka melihat dari dalil umum yang membolehkan[11], dan nash yang mengharamkannya tidak ada, yang terpenting adalah penambahan harga pada penangguhan tersebut adalah arga yang pantas dan sewajarnya, dan tidak adanya unsur pemaksaan dan dholim[12].
            Adapun ayat yang juga berhubungan juga dengan masalah kredit adalah surat Al-Baqarah ayat 282 :
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) LäêZtƒ#ys? AûøïyÎ/ #n<Î) 9@y_r& wK|¡B çnqç7çFò2$$sù
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya”
            Namun para ulama ketika membolehkan jual-beli secara kredit, dengan ketentuan selama pihak penjual dan pembeli mengikuti kaidah dan syarat-syarat keabsahannya sebagai berikut[13]:
1. Harga barang ditentukan jelas dan pasti diketahui pihak penjual dan pembeli.
2. Pembayaran cicilan disepakati kedua belah pihak dan tempo pembayaran dibatasi sehingga terhindar dari parktik bai’ gharar, ‘bisnis penipuan’.
3. Harga semula yang sudah disepakati bersama tidak boleh dinaikkan lantaran pelunasannya melebihi waktu yang ditentukan, karena dapat jatuh pada praktik riba.
4. Seorang penjual tidak boleh mengeksploitasi kebutuhan pembeli dengan cara menaikkan harga terlalu tinggi melebihi harga pasar yang berlaku, agar tidak termasuk kategori bai’ muththarr, ‘jual-beli dengan terpaksa’ yang dikecam Nabi saw.
Contoh : jika seseornag ingin membeli hp , tapi dia tidak bisa membayar secara kontan maka pedagang menawarkan dengan harga kredit dan tempo pembayaran, misalnya jika membeli hp secara kontan harganya 10 juta, akan tetapi kalau secara kredit, pedagang akan mengambil keuntungan misalnya 500 ribu, penambahan tersebut secara angsuran , akan terjadi diantara keduanya kesepakatan yang saling menguntungkan bagi si pembeli karna kredit meringankan dan bagi pedagang menguntungkan, jadi sama-sama mencari keuntunagan[14].
b.      Hukum yang tidak membolehkan
            Sebagian fuqoha’ juga tidak memperbolehkan jual beli secara kredit, mereka beralasan bahwa penambahan harga itu berkaitan dengan masalah waktu, dan hal itu tidak ada bedanya dengan riba. Pendapat lain juga mengatakan bahwa menaikkan harga diatas yang sebenarnya adalah mendekati dengan riba nasi’ah yaitu harga tambahan, maka itu jelas dilarang Allah[15].
Mereka berpendapt bahwa Setiap pinjaman yang diembel-embeli dengan tambahan, maka ia adalah riba. Jadi, standarisasi dalam setiap urusan adalah terletak pada tujuan-tujuannya.
Contohnya: Seseorang memerlukan sebuah motor, lalu datang kepada pedagang yang tidak memilikinya, seraya berkata, “ saya memerlukan motor yang begini dan begini”. Lantas pedagang pergi dan membelinya, kemudian menjual kepadanya secara kredit dengan harga yang lebih banyak. Tidak dapat disangkal lagi, bahwa ini adalah bentuk pengelabuan, tersebut karena si pedagang mau membelinya hanya karena permintaannya dan bukan membelikan untuknya karena kasihan terhadapnya tetapi karena demi mendapatkan keuntungan tambahan, seakan dia meminjamkan harganya kepada orang secara riba.
Kesimpulan
1.      Jual beli secara kredit secara istilah adalah menjual sesuatu dengan pembayaran tertunda, dengan cara memberikan cicilan dalam jumlah-jumlah tertentu dalam beberapa waktu secara tertentu, lebih mahal dari pembayaran harga kontan, atau bisa di katakan bahwa kredit adalah Pembayaran secara tertunda dan dalam bentuk cicilan dalam waktu-waktu yang ditentukan.
2.      Ulama yang memperbolehkan adalah dengan alasn bahwa tidak adanya dalil yang melarang kredit, dan semua penangguhan harga sewajarnya, tidak ada unsur pemaksaan dan kedholiman.
3.      Ulama yang melarangnya berdasar bahwa semua jual beli yang ada penambahan harga adalah riba, mereka mengatakan kredit sebagai pengelabuhan riba.
Penutup
Melihat kenyataan yang telah terjadi di masyarakat bahwa jual beli secara kredit merupakan suatu keharusan, karena hal tersebut sudah menjadi kebutuhan primer walaupun Cuma pada skala kecil. Karena penjualan dengan cara seperti ini baik penjual maupun pembeli sama-sama memperoleh keuntungan.
Akan tetapi dampak negatifnya adalah masyarakat berkecenderungan melakukan jual beli ini, padahal mereka mampu membayar secara kontan, bukankah itu menipu diri sendiri.
Jual beli sebagai tata cara manusia dalam rangka memenuhi kebutuhannya yang telah diberikan batas-batas yang jelas oleh Allah swt sehingga kemaslahatan tercapai.
Referensi
Aibak, kutbuddin. Kajian Fiqh Kontemporer (Yogyakarta: Teras, 2009).
Antonio. Muhammad syafi’i. Bank Syari’ah dari teori ke praktek (Jakarta: Gema Insani,2001).
Hasan, M. Ali. Masail fiqhiyah. Zakat, pajak, asuransi dan lembaga keuangan (Jakarta: PT.Rajagrafindo Persada, 2003).
Qaradhawi. Yusuf. Halal dan haram (Bandung: JABAL,2007).



[1] M. Ali Hasan. Masail Fiqhiyah. Zakat. Pajak, Asuransi dan Lembaga Keuangan (Jakarta: PT.Rajagrafindo Persada,2003), h.169, Kutbuddin Aibak. Kajian fiqh kontemporer (Yogyakarta: teras,2009), h. 213.
[2] M. Ali Hasan.masail fiqhiyah……h.169.
[3] Eksploitasi : pemerasan, penarikan keuntungan secara tidak wajar.
[4] Monopoli : hak menguasai secara tunggal dlam kekuasaan perdagangan tidak ada keikut campuran dari pihak lain.
[5] M. Ali Hasan. masail fiqhiyah……h.170.
[7] Baca buku Muhammad Syafi’i Antonio. Bank Syari’ah dari teori ke praktek (Jakarta: Gema Insani,2001), h.101.
[8] Al Quran dan terjemahan
[9] Kutbudin Aibak. Kajian fiqh kontemporer....h.216.
[10] Ibid.
[11] M. Ali Hasan. masail fiqhiyah……h.172, Dr.Yusuf Qaradhawi. Halal dan haram (bandung: JABAL,2007), h.274

[12] Dr.Yusuf Qaradhawi. Halal dan haram (Bandung: JABAL,2007), h.274
[14] Kutbudin Aibak. Kajian fiqh kontemporer..h.216.
[15] M. Ali Hasan.masail fiqhiyah……h.172.

6 komentar:

  1. assalamu'alaykum..
    jazakumulloh buat artikelnya .

    BalasHapus
  2. Assalamualaikum...ijin copas ya..boleh nggak..?

    BalasHapus
  3. Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
    hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
    profit,bergabung sekarang juga dengan kami
    trading forex fbsasian.com
    -----------------
    Kelebihan Broker Forex FBS
    1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
    2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
    3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
    4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
    5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
    Indonesia dan banyak lagi yang lainya
    Buka akun anda di fbsasian.com
    -----------------
    Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
    Tlp : 085364558922
    BBM : fbs2009

    BalasHapus
  4. Selamat siang, semua orang saya Afrill Bafadal dari Kota Indonesia. Saya ingin berbagi kisah sukses besar yang terjadi dalam hidup saya kepada semua orang untuk mengetahui bahwa dalam hidup Anda, Anda mungkin memiliki waktu yang buruk. dari pengalaman hidup saya, saya ingin mengucapkan terima kasih (CATHERINE WILLIAM LOAN COMPANY) atas kebaikan, ketulusan, kesetiaan dan kejujuran dalam hidup saya. Baru beberapa bulan yang lalu, saya mencari pinjaman sebesar Rp. 300.000.000 juta karena saya kehabisan uang untuk bisnis saya dan saya tidak dapat membayar tagihan dan pekerja saya lagi. Saya ditipu Rp20, juta penipuan ATM palsu dan saya memutuskan untuk tidak terlibat dalam bisnis seperti itu lagi. Saya tidak pernah tahu bahwa perusahaan nyata seperti (CATHERINE WILLIAM LOAN COMPANY) masih ada di dunia ini sampai mantan rekan saya (Ny. Barokah Surya) memberi tahu saya tentang perusahaan yang mengakui pinjaman besar di AS. Saya memintanya untuk alamat yang dia katakan kepada saya tetapi memiliki email (catherinewilliamloamcompany@gmail.com) karena penampilan saya dan tindakan saya dia meyakinkan saya bahwa jika saya mendaftar saya akan memberikan kredit untuk bisnis pada awalnya saya berdebat dengannya saya meyakinkannya ketika dia bilang saya tahu bahwa uang yang kita bayar utang dan memulai bisnis adalah dari ((CATHERINE WILLIAM LOAN COMPANY)) yang merupakan perusahaan asli, meskipun saya tidak pernah mempercayainya, saya melakukan eksperimen dan saya senang saya melakukannya, Saya diberi pinjaman sebesar Rp. 300.000.000 juta, oleh perusahaan ini ((CATHERINE WILLIAM LOAN COMPANY)) setelah saya membayar lisensi pinjaman dan biaya transfer Jika Anda membutuhkan pinjaman keuangan atau keuangan yang sah dan otentik dan Anda dapat dipercaya, dapat dipercaya dan dapat membayar kembali ketika dana jatuh tempo saya akan menjadi saran Anda harus menghubungi: (catherinewilliamloamcompany@gmail.com) dan Anda bebas melakukan penipuan di internet. Terima kasih (CATHERINE WILLIAM LOAN COMPANY) untuk memulihkan kehidupan bisnis saya. Apakah Anda dari Asia atau AS dan di luar mencari pinjaman yang sangat asli? Kisah sukses memiliki perubahan dengan (catherinewilliamloamcompany@gmail.com)

    BalasHapus
  5. Selamat siang pak / nyonya

    Kami menyambut Anda ke PERUSAHAAN PINJAMAN ELIZEBETH ISAAC, di mana kami memberikan pinjaman asli dan serius seperti:



    LAYANAN PINJAMAN TERSEDIA TERMASUK:
    ================================
    * Pinjaman Komersial.
    * Pinjaman pribadi.
    * Pinjaman Bisnis.
    * Pinjaman Investasi.
    * Pinjaman Pembangunan.
    * Pinjaman Akuisisi.
    * Pinjaman konstruksi.
    * Pinjaman Kartu Kredit
    * Pinjaman Konsolidasi Utang
    * Pinjaman bisnis dan lainnya:

    Kami memberikan pinjaman bunga 2% tanpa agunan, sehingga kami dapat mengatakan bahwa kami memberikan PINJAMAN TANPA Agunan, Anda tidak perlu merasa buruk atau kecewa dengan bank yang meminta agunan, cukup hubungi kami dengan mengirim email kepada kami di:

    elizebethisaac@gmail.com

    Terima kasih

    kami menunggu untuk mendengar dari Anda segera

    BalasHapus
  6. KABAR BAIK !!! KABAR BAIK !!! KABAR BAIK!!!

    Halo semua, nama saya Mrs. Arya Theresia, saya dari Indonesia, saya ingin menggunakan media ini untuk membagikan kesaksian saya tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman dari MRS CHRISTY MORRIS LOAN FIRM karena begitu banyak pemberi pinjaman kredit palsu di sini di internet dan juga untuk memberi tahu Anda bahwa saya adalah korban penipu internet berkali-kali, jadi saya tidak kehilangan harapan sampai saya dirujuk oleh seorang teman ke pemberi pinjaman terpercaya bernama MRS. CHRISTY MORRIS yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp850.000,0000 dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan, saya sarankan CHRISTY MORRIS LOAN FIRM adalah yang terbaik dan saya berdoa Tuhan akan memberkati mereka dan menjaga bisnis mereka maju, Amin

    Jika Anda memerlukan bantuan tentang cara mendapatkan pinjaman, Anda dapat menghubungi saya melalui email: (aryatheresia750@gmail.com)

    Anda dapat menghubungi perusahaan secara langsung dengan pinjaman mereka
    Email: (christymorrisloanfirm@gmail.com)
    Terima kasih
    Arya Theresia

    BalasHapus